Rincian tugas organisasi mutu dalam setiap tingkatan di Universitas Dhyana Pura diuraikan sebagai berikut:
Direktorat Penjaminan Mutu (DPM)
- Mengkoordinasi penyusunan dokumen-dokumen mutu dan perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penjaminan mutu akademik dan non akademik;
- Melakukan sosialiasi penjaminan mutu di tingkat universitas;
- Melakukan konsultasi dan pendampingan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat universitas, fakultas dan program studi;
- Melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan setiap unit kerja di tingkat Universitas melaksanakan kegiatan berdasarkan kebijakan dan standar yang ditetapkan;
- Mempersiapkan sumber daya manusia (auditor) yang kompeten untuk melakukan audit mutu internal di Undhira;
- Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan penjaminan mutu akademik maupun non akademik;
- Melaporkan pelaksanaan penjaminan mutu kepada pimpinan perguruan tinggi;
- Berkoordinasi dengan pihak universitas dan fakultas dalam mempersiapkan akreditasi institusi dan program studi baik oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) maupun Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM-PT);
- Melakukan pelaporan implementasi penjaminan mutu internal Undhira ke Pusat (Dikti).
Gugus Penjaminan Mutu (GPM)
- Menyusun dokumen-dokumen mutu dan perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penjaminan mutu fakultas;
- Melakukan sosialiasi penjaminan mutu di tingkat fakultas;
- Memastikan program studi menyusun dokumen-dokumen mutu dan perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penjaminan mutu prodi;
- Melakukan konsultasi dan pendampingan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat fakultas dan program studi;
- Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan penjaminan mutu di fakultas dan program studi;
- Membahas dan menindaklanjuti laporan UPM Prodi;
- Membuat evaluasi diri fakultas;
- Mengirimkan hasil evaluasi implementasi penjaminan mutu fakultas dan program studi ke Dekan dan DPM sebagai dasar memperbaiki penyelenggaraan pendidikan di lingkup fakultas.
Unit Penjaminan Mutu (GPM)
- Menyusun dokumen-dokumen mutu dan perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penjaminan mutu Program Studi;
- Memastikan kelancaran kegiatan akademik tiap semester;
- Memonitor dan membahas proses belajar mengajar yang sedang berlangsung serta mengevaluasi pembelajaran pada akhir semester;
- Membuat laporan monitoring dan evaluasi belajar mengajar pada Ketua Program Studi GPM sebagai dasar memperbaiki penyelenggaraan pendidikan di lingkup prodi.