Job Deskription

Rincian tugas organisasi mutu dalam setiap tingkatan di Universitas Dhyana Pura diuraikan sebagai berikut:

Direktorat Penjaminan Mutu (DPM)

  1. Mengkoordinasi penyusunan dokumen-dokumen mutu dan perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penjaminan mutu akademik dan non akademik;
  2. Melakukan sosialiasi penjaminan mutu di tingkat universitas;
  3. Melakukan konsultasi dan pendampingan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat universitas, fakultas dan program studi;
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan setiap unit kerja di tingkat Universitas melaksanakan kegiatan berdasarkan kebijakan dan standar yang ditetapkan;
  5. Mempersiapkan sumber daya manusia (auditor) yang kompeten untuk melakukan audit mutu internal di Undhira;
  6. Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan penjaminan mutu akademik maupun non akademik;
  7. Melaporkan pelaksanaan penjaminan mutu kepada pimpinan perguruan tinggi;
  8. Berkoordinasi dengan pihak universitas dan fakultas dalam mempersiapkan akreditasi institusi dan program studi baik oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) maupun Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM-PT);
  9. Melakukan pelaporan implementasi penjaminan mutu internal Undhira ke Pusat (Dikti).

Gugus Penjaminan Mutu (GPM)

  1. Menyusun dokumen-dokumen mutu dan perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penjaminan mutu fakultas;
  2. Melakukan sosialiasi penjaminan mutu di tingkat fakultas;
  3. Memastikan program studi menyusun dokumen-dokumen mutu dan perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penjaminan mutu prodi;
  4. Melakukan konsultasi dan pendampingan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat fakultas dan program studi;
  5. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan penjaminan mutu di fakultas dan program studi;
  6. Membahas dan menindaklanjuti laporan UPM Prodi;
  7. Membuat evaluasi diri fakultas;
  8. Mengirimkan hasil evaluasi implementasi penjaminan mutu fakultas dan program studi ke Dekan dan DPM sebagai dasar memperbaiki penyelenggaraan pendidikan di lingkup fakultas.

Unit Penjaminan Mutu (GPM)

  1. Menyusun dokumen-dokumen mutu dan perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penjaminan mutu Program Studi;
  2. Memastikan kelancaran kegiatan akademik tiap semester;
  3. Memonitor dan membahas proses belajar mengajar yang sedang berlangsung serta mengevaluasi pembelajaran pada akhir semester;
  4. Membuat laporan monitoring dan evaluasi belajar mengajar pada Ketua Program Studi GPM sebagai dasar memperbaiki penyelenggaraan pendidikan di lingkup prodi.